Dalam mewujudkan profesionalisme guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan lainnya, Kementerian Agama mengelola kebijakan mengenai penilaian kinerja pengawas madrasah, penilaian kinerja guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala madrasah, wakil kepala madrasah, laboran pendidikan, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala/tenaga administrasi madrasah.
Pada Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) tahun ke 3 dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 24 November 2021, bertempat di ruang Guru MTs NU 15 Jurangagung, ditunjuk sebagai Tim Penilai yaitu pengawas pembina adalah Bapak H. Makhasin Ariffi Setya, S.Pd.I., M.Pd. dan juga Ketua Tim PKKM, Casmito, S.Pd., M.Pd.
Perlu diketahui, PKKM tahun ke 3 ini merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data yang dikerjakan oleh kepala madrasah pada setiap indikator pemenuhan standar. Efektivitas penilaian kinerja ditentukan dengan mengukur keberhasilan dalam mencapai target pada tiap indikator dibandingkan dengan target yang ditetapkan dalam program tahun 2020/2021 serta program tahun 2021/2022.
Penilaian Kinerja Kepala Madrasah Tahunan yaitu untuk tahun ke 3, sebagaimana juknis, dinilai berdasarkan 4 komponen penilaian. Keempat tersebut terdiri atas empat tugas utama kepala madrasah, meliputi; Usaha pengembangan madrasah, Pelaksanaan tugas managerial Pengembangan kewirausahaan dan Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
Kepala MTs NU 15 Jurangagung Nashorudin Ahmad, S.ST.Ars menyambut baik pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah. “Kami menyambut baik kegiatan PKKM ini, karena dengan PKKM Penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan merupakan salah satu strategi pembinaan untuk menjaga profesionalitas dalam melaksanakan tugasnya, pembinaan karir, peningkatan kompetensi dan penjaminan mutu madrasah,” ujarnya.
Casmito, S.Pd., M.Pd. selaku Ketua Tim PKKM menyampaikan bahwa tujuan dilakukannya PKKM tahunan ini adalah untuk mengukur kemampuan Kepala Madrasah berdasarkan 4 instrumen PKKM tahunan. Setiap aspek dinilai, mengacu pada kelengkapan dan keabsahan bukti-bukti yang ada, baik berupa data, dokumen, kondisi lingkungan fisik madrasah, perilaku dan budaya madrasah, kemudian yang paling adalah bahwa kemajuan madrasah dari segi siswa yaitu mencetak generasi yang berakhlak baik (akhlakul karimah).
Petunjuk Teknis pelaksanaan penilaian kinerja kepala madrasah ini disusun oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah sebagai acuan agar penilaian kinerja berjalan secara sistematik sehingga diperoleh hasil yang valid. Efektivitas penilaian kinerja akan ditentukan dengan mengukur keberhasilan dalam mencapai target pada tiap indikator dibandingkan dengan target yang ditetapkan dalam program”,
Kemudian dari hasil visitasi Penilaian Kinerja Kepala Madrasah di dapat hasil dengan memperoleh nilai 94,42 predikat Sangat Memuaskan (A).
Pengawas Pembina H. Makhasin Ariffi Setya, S.Pd.I., M.Pd. dalam sambutan penutup menyampaikan “sangat bersyukur bahwa penilaian tahun ke 3 ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang memperoleh nilai 91, hal ini dapat disimpulkan bahwa MTs NU 15 Jurangagung dapat mempertahankan sekaligus meningkatkan kinerja seluruh komponen madrasah, sehingga patut disyukuri sekaligus sebagai motivasi untuk senantiasa meningkatkan baik kualitas pembelajaran, kualitas kegiatan kesiswaan serta melakukan inovasi-inovasi demi kemajuan madrasah.
Keberhasilan dan kemajuan MTs NU 15 patut dicontoh..Semoga menjadi motifasi madrasah yang belum PKKM
Terima kasih